Kuliah Perpajakan
Senin, 13 April 2015
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (HPI)
DEFINISI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SCHMITTHOFF (1966)
Schmitthoff adalah seorang Sekretaris Jenderal PBB. Menurut Schmitthoff HPI adalah :- Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersil yang sifatnya hukum perdata.
- Aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
M. RAFIQUL ISLAM
Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, M. Rafiqul Islam menekankan keterkaitan yang erat antara perdagangan internasional dan hubungan finansial. Menurut M. Rafiqul Islam HPI adalah suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi-transaksi perdagangan internasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.MICHELLE SANSON
Menurut Sanson, pengertian HPI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :- Public International Trade Law adalah hukum yang mengatur hubungan dagang antara dua negara.
- Privat International Trade Law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.
HERCULES BOOYSEN
Dalam mengungkapkan definisi HPI, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut beliau terdapat tiga unsur dalam HPI, yaitu :- HPI dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
- HPI adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan internasional (HAKI).
- HPI terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
PRINSIP DASAR HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK
Prinsip ini memberikan kebebasan kepada setiap pelaku perdagangan untuk melakukan suatu kontrak atau perjanjian secara bebas. Kebebasan ini meliputi kebebasan individu dalam melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya, kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang akan dibuat, dan lain-lain.PRINSIP PACTA SUND SERVANDA
Prinsip ini mengharuskan setiap pelaku perdagangan yang telah melakukan kontrak wajib dan harus menghormati perjanjian dan hukum yang telah disepakati bersama.PRINSIP PENGGUNAAN ARBITRASE
Arbitrase dalam HPI merupakan forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan saat ini. Klausul arbitrase sudah semakin banyak digunakan dalam kontrak-kontrak dagang.TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lain.
- Meningkatkan volume perdagangan dunia
- Meningkatkan standar hidup manusia
- Meningkatkan tersedianya lapangan pekerjaan
- Mengembangkan sistem perdagangan multilateral
- Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia, meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Perjanjian internasional
- Hukum kebiasaan internasional
- Prinsip-prinsip hukum umum
- Putusan badan pengadilan dan doktrin
- Kontrak
- Hukum nasional
PRINSIP-PRINSIP GATT
MOST FAVOURED NATIONS
Kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua negara terikat untuk memberikan negara-negara lain perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebaikan impor dan ekspor serta biaya lainnya.NATIONAL TREATMENT
Produk dari suatu negara anggota yang diimpor kedalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.LARANGAN RESTRIKSI KUANTITATIF
Larangan RK terhadap impor dan ekspor dalam apapun (Misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim).Untuk kelanjutan materi tentang Hukum Perdagangan Internasional, stay tune di blog ini. hehehehe
Selamat malam semuanya. Terima kasih. Jangan lupa Komentnya.....
(Komentar anda mampu membangun orang lain menjadi lebih baik).
Sabtu, 11 April 2015
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
KHUSUS/ SEMPIT
- Hukum yang mengatur masalah perdagangan/ perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/ perniagaan (Achmad Ichsan).
- Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan (H. M. N. Purwosutjipto).
UMUM/ LUAS
- Keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dibidang perdagangan.
- Hukum yang mengatur segala sesuatu yang diproduksi dan dapat dipakai/ digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang/ dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
SUMBER HUKUM DAGANG
- KUHD
- KUH Perdata
- UU Khusus Lainnya
- Perjanjian
- Hukum Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Doktrin Hukum
SISTEMATIKA KUHD
- BUKU I : Tentang perdagangan pada umumnya.
- BUKU II : Tentang hak dan kewajiban yang diakibatkan pelayaran (Perkapalan)
- BUKU III : Kepailitan
MENGAPA HUKUM DAGANG DIPERLUKAN???
- Karena para pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih kuat daripada sekedar janji serta itikat baik saja.
- Karena adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
Rabu, 08 April 2015
DEFINISI PAJAK
Selamat malam, dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang "Definisi Pajak", maklum sebagai seorang warga negara yang baik kita tentu harus selalu siap dan wajib memenuhi tugas kita dalam membayar pajak. Tapi, apakah kita tahu apa sebenarnya pengertian Pajak ? ya, mungkin sebagian besar dari kita akan menjawab "Pajak adalah kegiatan negara dalam mengambil pungutan dari warga negaranya yang selanjutnya digunakan untuk membangun Negara itu sendiri". Jawaban tersebut sebenarnya sudah mendekati benar namun definisi pajak sendiri sebenarnya lebih dari itu. oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu tentang definisi Pajak.
DEFINISI PAJAK :
PAJAK MENURUT PARA AHLI
Rifhi Siddiq
Pajak adalah
iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu
kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib
pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya secara tidak langsung.
Leroy Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh
suatu kekuasaan publik yang berasal dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
P.J.A. Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UNSUR-UNSUR PAJAK
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas tentang definisi Pajak, dapat kita simpulkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pajak adalah :
- Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Demikian penjelasan singkat saya tentang Pajak. Semoga artikel saya bermanfaat bagi sahabat semua. Selamat malam !!!
Langganan:
Postingan (Atom)

