Selamat malam, dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang "Definisi Pajak", maklum sebagai seorang warga negara yang baik kita tentu harus selalu siap dan wajib memenuhi tugas kita dalam membayar pajak. Tapi, apakah kita tahu apa sebenarnya pengertian Pajak ? ya, mungkin sebagian besar dari kita akan menjawab "Pajak adalah kegiatan negara dalam mengambil pungutan dari warga negaranya yang selanjutnya digunakan untuk membangun Negara itu sendiri". Jawaban tersebut sebenarnya sudah mendekati benar namun definisi pajak sendiri sebenarnya lebih dari itu. oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu tentang definisi Pajak.
DEFINISI PAJAK :
PAJAK MENURUT PARA AHLI
Rifhi Siddiq
Pajak adalah
iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu
kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib
pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya secara tidak langsung.
Leroy Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh
suatu kekuasaan publik yang berasal dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
P.J.A. Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UNSUR-UNSUR PAJAK
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas tentang definisi Pajak, dapat kita simpulkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pajak adalah :
- Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Demikian penjelasan singkat saya tentang Pajak. Semoga artikel saya bermanfaat bagi sahabat semua. Selamat malam !!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar