Rabu, 08 April 2015

DEFINISI PAJAK

     Selamat malam, dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang "Definisi Pajak", maklum sebagai seorang warga negara yang baik kita tentu harus selalu siap dan wajib memenuhi tugas kita dalam membayar pajak. Tapi, apakah kita tahu apa sebenarnya pengertian Pajak ? ya, mungkin sebagian besar dari kita akan menjawab "Pajak adalah kegiatan negara dalam mengambil pungutan dari warga negaranya yang selanjutnya digunakan untuk membangun Negara itu sendiri". Jawaban tersebut sebenarnya sudah mendekati benar namun definisi pajak sendiri sebenarnya lebih dari itu. oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu tentang definisi Pajak. 

DEFINISI PAJAK :

 

PAJAK MENURUT PARA AHLI

 

Rifhi Siddiq

     Pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya secara tidak langsung.

Leroy Beaulieu

     Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh suatu kekuasaan publik yang berasal dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

P.J.A. Adriani

     Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

     Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R

     Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG 

 

    Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
 
 

UNSUR-UNSUR PAJAK 

 

    Berdasarkan beberapa penjelasan diatas tentang definisi Pajak, dapat kita simpulkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pajak adalah :
  1. Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
  2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Demikian penjelasan singkat saya tentang Pajak. Semoga artikel saya bermanfaat bagi sahabat semua.  Selamat malam !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar