HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
KHUSUS/ SEMPIT
- Hukum yang mengatur masalah perdagangan/ perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/ perniagaan (Achmad Ichsan).
- Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan (H. M. N. Purwosutjipto).
UMUM/ LUAS
- Keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dibidang perdagangan.
- Hukum yang mengatur segala sesuatu yang diproduksi dan dapat dipakai/ digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang/ dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
SUMBER HUKUM DAGANG
- KUHD
- KUH Perdata
- UU Khusus Lainnya
- Perjanjian
- Hukum Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Doktrin Hukum
SISTEMATIKA KUHD
- BUKU I : Tentang perdagangan pada umumnya.
- BUKU II : Tentang hak dan kewajiban yang diakibatkan pelayaran (Perkapalan)
- BUKU III : Kepailitan
MENGAPA HUKUM DAGANG DIPERLUKAN???
- Karena para pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih kuat daripada sekedar janji serta itikat baik saja.
- Karena adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar