Sabtu, 11 April 2015

HUKUM DAGANG

 

PENGERTIAN

KHUSUS/ SEMPIT

  1. Hukum yang mengatur masalah perdagangan/ perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/ perniagaan (Achmad Ichsan).
  2. Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan (H. M. N. Purwosutjipto).  

UMUM/ LUAS 

  1. Keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dibidang perdagangan.
  2. Hukum yang mengatur segala sesuatu yang diproduksi dan dapat dipakai/ digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang/ dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen. 

SUMBER HUKUM DAGANG

  1. KUHD
  2. KUH Perdata
  3. UU Khusus Lainnya
  4. Perjanjian
  5. Hukum Kebiasaan
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin Hukum

SISTEMATIKA KUHD

  1. BUKU I : Tentang perdagangan pada umumnya.
  2. BUKU II : Tentang hak dan kewajiban yang diakibatkan pelayaran (Perkapalan)
  3. BUKU III : Kepailitan

MENGAPA HUKUM DAGANG DIPERLUKAN???

  1. Karena para pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih kuat daripada sekedar janji serta itikat baik saja.
  2. Karena adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar