DEFINISI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SCHMITTHOFF (1966)
Schmitthoff adalah seorang Sekretaris Jenderal PBB. Menurut Schmitthoff HPI adalah :- Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersil yang sifatnya hukum perdata.
- Aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
M. RAFIQUL ISLAM
Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, M. Rafiqul Islam menekankan keterkaitan yang erat antara perdagangan internasional dan hubungan finansial. Menurut M. Rafiqul Islam HPI adalah suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi-transaksi perdagangan internasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.MICHELLE SANSON
Menurut Sanson, pengertian HPI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :- Public International Trade Law adalah hukum yang mengatur hubungan dagang antara dua negara.
- Privat International Trade Law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.
HERCULES BOOYSEN
Dalam mengungkapkan definisi HPI, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut beliau terdapat tiga unsur dalam HPI, yaitu :- HPI dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
- HPI adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan internasional (HAKI).
- HPI terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
PRINSIP DASAR HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK
Prinsip ini memberikan kebebasan kepada setiap pelaku perdagangan untuk melakukan suatu kontrak atau perjanjian secara bebas. Kebebasan ini meliputi kebebasan individu dalam melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya, kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang akan dibuat, dan lain-lain.PRINSIP PACTA SUND SERVANDA
Prinsip ini mengharuskan setiap pelaku perdagangan yang telah melakukan kontrak wajib dan harus menghormati perjanjian dan hukum yang telah disepakati bersama.PRINSIP PENGGUNAAN ARBITRASE
Arbitrase dalam HPI merupakan forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan saat ini. Klausul arbitrase sudah semakin banyak digunakan dalam kontrak-kontrak dagang.TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lain.
- Meningkatkan volume perdagangan dunia
- Meningkatkan standar hidup manusia
- Meningkatkan tersedianya lapangan pekerjaan
- Mengembangkan sistem perdagangan multilateral
- Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia, meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Perjanjian internasional
- Hukum kebiasaan internasional
- Prinsip-prinsip hukum umum
- Putusan badan pengadilan dan doktrin
- Kontrak
- Hukum nasional
PRINSIP-PRINSIP GATT
MOST FAVOURED NATIONS
Kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua negara terikat untuk memberikan negara-negara lain perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebaikan impor dan ekspor serta biaya lainnya.NATIONAL TREATMENT
Produk dari suatu negara anggota yang diimpor kedalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.LARANGAN RESTRIKSI KUANTITATIF
Larangan RK terhadap impor dan ekspor dalam apapun (Misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim).Untuk kelanjutan materi tentang Hukum Perdagangan Internasional, stay tune di blog ini. hehehehe
Selamat malam semuanya. Terima kasih. Jangan lupa Komentnya.....
(Komentar anda mampu membangun orang lain menjadi lebih baik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar